Kerja sama antar desa adalah upaya bersama antara beberapa desa untuk mencapai tujuan bersama, seperti pembangunan, peningkatan ekonomi, atau pelayanan masarakat. Kerjasama ini di ataur undang undang desa dan pelaturan pelaksanaanya, serta bertujuaan untuk meningkatkan kesejahteraan masarakat desa secara keseluruh.
Dasar Hukum dan Tujuan Kerjasama Antar Desa:
Undang Undang Desa ( UU No.6 Tahun 2014 )
Pasal 91-93 mengatur tentang kerja sama antar desa dan kerjasama antar desa dengan pihak ketiga.
Tujuan Utama:
Meningkatkan kesejahteraan masarakat desa, mencegah ketimpangan antar desa, dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Prinsip:
Berdasarkan kepentingan dan aspirasi masarakat desa serta, bermanfaat potensi masing masing desa.
Bentuk Kerjasama Antar Desa:
Pembangunan Usaha Bersama
Kerjasama dalam bidang ekonomi, seperti pengolahan potensi desa, pemasaran produk bersama, pengembangan usaha kecil dan menengah ( UKM ).
Kegiatan Kemasyarakatan
Kerjasama dalam bidang sosial budaya, seperti kegiantan gotong royong, kegiatan olahraga, atau kegiatan keagamaan.
Pembangunan:
Kegiatan dalam pembangunan infustuktur, seperti jalan jembatan atau irigrasi serta pembangunan fasilitas umumnya dan lainya.
Pelayanan Masarakat:
Kerjasama dalam bidang kesehatan, pendidikan atau pelayanan publik lainya.
Pemberdayaan Masyarakat:
Kerjasama dalam pelatihan ketrampilan, kapasitas masarakat, atau pembangunan potensi lokal.