Rukun Bareng Guyub Bareng, Maju dan Makmur Bersama -- selengkapnya...

Artikel

TATA CARA KAMPANYE

25 September 2019 20:50:08  Adm  24.804 Kali Dibaca  Berita Desa

Pamotan (25/09/2019) Rabu, 25 September 2019 dilakukan penetapan tata cara kampanye yang akan dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Desa yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades Desa Pamotan, BPD dan Panwas Pilkades.

TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA

  1. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
  2. Kampanye Calon Kepala Desa dilaksanakan 2 (dua) hari tanggal 3 – 4 November 2019 sebelum dimulainya masa tenang.
  3. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  4. Dalam kampanye,) rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
  5. Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
  6. Dalam pelaksanaan kampanye harus memberitahukan kepada aparat kepolisian dengan tembusan Panitia Pengawas Kecamatan.
  7. Pelaksanaan kampanye dilaksanakan mulai jam 08.00 s/d 16.30 WIB.
  8. Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
    1. pertemuan terbatas;
    2. tatap muka;
    3. dialog;
    4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
    6. debat publik/debat terbuka antar calon; dan
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat BPD dengan acara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan durasi waktu yang sama.
  10. Calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi dan misi secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
  11. Penyampaian materi kampanye disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
  12. Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa yang lain;
    4. menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
    5. menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
    6. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
    7. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
    8. menggunakan anggaran Pemerintah Desa;
    9. merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
    10. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
    11. melakukan pawai atau arak arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan.
    12. menggunakan fasilitas pemerintah desa maupun pemerintah di atasnya.
    13. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; 
    14. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan
    15. melaksanakan kegiatan kampanye pada saat masa tenang.
  1. Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
    1. Kepala Desa;
    2. Perangkat desa; dan
    3. Ketua dan Anggota BPD;
    4. Panitia Pilkades Desa Pamotan;
    5. Anggota TNI dan Polri; dan
    6. Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Japerejo Km.01 Balai Desa Pamotan
Desa : Pamotan
Kecamatan : Pamotan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon : 089999090090
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:253
    Kemarin:343
    Total Pengunjung:262.147
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 27.548 Kali
Sejarah Desa
25 September 2019 | 24.804 Kali
TATA CARA KAMPANYE
02 Agustus 2023 | 5.275 Kali
PEMUKTAHIRAN SDGs TAHUN 2023
21 September 2019 | 1.212 Kali
REAKTIVASI JALUR KERETA REMBANG PATI KUDUS
12 November 2019 | 1.193 Kali
CALON KEPALA DESA TERPILIH
17 September 2020 | 1.156 Kali
PROGRAM CSR CHAROEN POKPHAND FOUNDATION INDONESIA
16 Desember 2023 | 1.025 Kali
PENETAPAN APBDES DESA PAMOTAN TAHUN 2024
29 Oktober 2019 | 650 Kali
BINTEK PERIJINAN ONLINE OSS
22 Januari 2020 | 544 Kali
Sosialisasi Admin Pemetaan Peta Desa Pamotan
04 Juni 2024 | 174 Kali
SOSIALISASI DINAS BINA MARGA PROVINSI JAWA TENGAH
04 Juli 2020 | 690 Kali
Pilih Ketua RT/RW Se-Desa Pamotan
01 Februari 2020 | 508 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES 2020
20 Januari 2020 | 705 Kali
PARENTING EDUCATION
09 Maret 2020 | 676 Kali
PERINGATAN ROJABIYAH HAUL MBAH MUNTHI' MAKSUM