Rukun Bareng Guyub Bareng, Maju dan Makmur Bersama -- selengkapnya...

Artikel

TATA CARA KAMPANYE

25 September 2019 20:50:08  Adm  25.163 Kali Dibaca  Berita Desa

Pamotan (25/09/2019) Rabu, 25 September 2019 dilakukan penetapan tata cara kampanye yang akan dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Desa yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades Desa Pamotan, BPD dan Panwas Pilkades.

TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA

  1. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
  2. Kampanye Calon Kepala Desa dilaksanakan 2 (dua) hari tanggal 3 – 4 November 2019 sebelum dimulainya masa tenang.
  3. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  4. Dalam kampanye,) rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
  5. Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
  6. Dalam pelaksanaan kampanye harus memberitahukan kepada aparat kepolisian dengan tembusan Panitia Pengawas Kecamatan.
  7. Pelaksanaan kampanye dilaksanakan mulai jam 08.00 s/d 16.30 WIB.
  8. Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
    1. pertemuan terbatas;
    2. tatap muka;
    3. dialog;
    4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
    6. debat publik/debat terbuka antar calon; dan
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat BPD dengan acara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan durasi waktu yang sama.
  10. Calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi dan misi secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
  11. Penyampaian materi kampanye disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
  12. Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa yang lain;
    4. menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
    5. menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
    6. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
    7. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
    8. menggunakan anggaran Pemerintah Desa;
    9. merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
    10. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
    11. melakukan pawai atau arak arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan.
    12. menggunakan fasilitas pemerintah desa maupun pemerintah di atasnya.
    13. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; 
    14. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan
    15. melaksanakan kegiatan kampanye pada saat masa tenang.
  1. Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
    1. Kepala Desa;
    2. Perangkat desa; dan
    3. Ketua dan Anggota BPD;
    4. Panitia Pilkades Desa Pamotan;
    5. Anggota TNI dan Polri; dan
    6. Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Japerejo Km.01 Balai Desa Pamotan
Desa : Pamotan
Kecamatan : Pamotan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon : 089999090090
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:259
    Kemarin:640
    Total Pengunjung:305.463
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 27.892 Kali
Sejarah Desa
25 September 2019 | 25.163 Kali
TATA CARA KAMPANYE
02 Agustus 2023 | 5.469 Kali
PEMUKTAHIRAN SDGs TAHUN 2023
21 September 2019 | 1.322 Kali
REAKTIVASI JALUR KERETA REMBANG PATI KUDUS
12 November 2019 | 1.299 Kali
CALON KEPALA DESA TERPILIH
17 September 2020 | 1.265 Kali
PROGRAM CSR CHAROEN POKPHAND FOUNDATION INDONESIA
16 Desember 2023 | 1.093 Kali
PENETAPAN APBDES DESA PAMOTAN TAHUN 2024
09 September 2020 | 584 Kali
Sosialisasi Pembelajaran Daring Online pada
31 Desember 2024 | 205 Kali
MUSDES KHUSUS BLT DANA DESA 2025
18 Maret 2020 | 733 Kali
COVID-19
09 September 2020 | 566 Kali
Pelatihan Penyusunan RPJMDES Desa Pamotan.
10 Maret 2025 | 14 Kali
THONG THONG LEK KABUPATEN REMBANG
28 Februari 2020 | 740 Kali
PAMOTAN GO GREEN
11 Februari 2025 | 71 Kali
MONITORING DAN EVALUASI APBDES 2024