Pamotan (24/12/2019) Melalui PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap dari PBN bekerjasama dengan Pemerintah Desa Pamotan akan dilakukan pengukuran tanah yang belum mempunyai sertifikat dengan istilah umum yaitu sertifikat massal. Hal ini dapat memudahkan masyarakat terutama yang mempunyai sebidang tanah dari perolehan hibah, jual/beli maupun waris untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut. kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2020.