INFO

PENYALURAN BLT DD TAHUN 2023

23 Februari 2023 Adm Berita Lokal Dibaca 457 Kali

Pamotan (23/02/2023), Bantuan Langsung Tunai sebut saja BLT yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Pemerintah menetapkan aturan baru yang membuat penerima BLT Dana Desa 2023,sama seperti tahun sebelumnya, para penerima BLT Dana Desa 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, dari bulan Januari hingga Desember.

Adapun, pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap bulan dan para penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu tiap bulan ataupun maksimal tiga bulan sekali. Sehingga, penerima akan mendapatkan Rp 900 ribu setiap kali pencairan.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa 2023, bisa segera menghubungi kantor desa tempat tinggal Anda untuk mengetahui jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023 cair.  

Aturan Baru BLT Dana Desa 2023

Sebelumnya pada 2022, para penerima BLT Dana Desa hanya bisa mendapatkan satu bantuan saja dari pemerintah, yakni BLT Dana Desa.

Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan bansos lainnya yang digulirkan dari pemerintah, seperti Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan sebagainya.

Pada 2023 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penyaluran BLT Dana Desa 2023. Landasan penyaluran BLT Dana Desa 2023 tidak lagi untuk pandemi Covid-19, melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Selain itu jika pada tahun 2022 lalu BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin atau tidak mampu di sebuah desa, kini bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.

Penetapan Penerima BLT 2023

Sebelum melakukan penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa 2023, perangkat desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima.

Untuk penetapannya nanti, jika dalam satu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.

Apabila tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT Dana Desa 2023, menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar