Intruksi Mentri Dalam Negri NO 01 TAHUN 2021 tentang pemberlakuan pembatsan kegiatan untuk pengendlian penyebaran Covid-19
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah KEC.Pamotan.
Semua kepala desa,kepala/ketua Lembaga Pendidikan,Pelaku Usaha dan Masyarakat untuk bereperan aktif dalam menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM di wilayah masing-masing
- Kepala desa menerapkan Work Form Home [WFH] sebesar 75% dan Work Form Ofice [WFO] 25% dengan melakukan protokol kesehatan di kantor desa masing-masing]
- Melaksanakan PPKM bagi semua pelaku usaha buka sampe batas waktu yg telah di tentukan [19.00 WIB]
- Mengizinkan kegiatan ibadah dengan protokol kesehatan. Pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Membatasi kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25% dan segala bentuk usaha yg berkemungkinan menimbulkan kerumunan tutup maksimal pada 19.00 WIB