Pamotan (27/08/2020) Untuk mensukseskan program pemerintah sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Pemerintah desa pamotan melaksanakan program "Setengah Milyar Masker# yanga mana anggaran tersebut di pereroleh dari Dana Desa.
Dengan membagikan masker kepada masyarakat di desa pamotan khususnya dan warga yang lain pada umumnya. Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker.
Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.