INFO

TATA CARA KAMPANYE

25 September 2019 Adm Berita Desa Dibaca 19.489 Kali

Pamotan (25/09/2019) Rabu, 25 September 2019 dilakukan penetapan tata cara kampanye yang akan dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Desa yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pilkades Desa Pamotan, BPD dan Panwas Pilkades.

TATA CARA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DESA

  1. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
  2. Kampanye Calon Kepala Desa dilaksanakan 2 (dua) hari tanggal 3 – 4 November 2019 sebelum dimulainya masa tenang.
  3. Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
  4. Dalam kampanye,) rakyat mempunyai kebebasan menghadiri kampanye.
  5. Jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.
  6. Dalam pelaksanaan kampanye harus memberitahukan kepada aparat kepolisian dengan tembusan Panitia Pengawas Kecamatan.
  7. Pelaksanaan kampanye dilaksanakan mulai jam 08.00 s/d 16.30 WIB.
  8. Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
    1. pertemuan terbatas;
    2. tatap muka;
    3. dialog;
    4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga ditempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan;
    6. debat publik/debat terbuka antar calon; dan
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Hari pertama kampanye dilakukan dalam rapat BPD dengan acara penyampaian visi dan misi dari masing-masing calon secara berurutan dengan durasi waktu yang sama.
  10. Calon wajib menyampaikan materi kampanye yang diwujudkan dalam visi dan misi secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
  11. Penyampaian materi kampanye disampaikan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
  12. Dalam pelaksanaan kampanye dilarang:
    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon Kepala Desa yang lain;
    4. menghasut atau mengadu domba perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
    5. menggunakan kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
    6. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
    7. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah;
    8. menggunakan anggaran Pemerintah Desa;
    9. merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain;
    10. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
    11. melakukan pawai atau arak arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan.
    12. menggunakan fasilitas pemerintah desa maupun pemerintah di atasnya.
    13. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; 
    14. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye; dan
    15. melaksanakan kegiatan kampanye pada saat masa tenang.
  1. Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
    1. Kepala Desa;
    2. Perangkat desa; dan
    3. Ketua dan Anggota BPD;
    4. Panitia Pilkades Desa Pamotan;
    5. Anggota TNI dan Polri; dan
    6. Aparatur Sipil Negara (ASN).
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar