Pamotan, (17/09/2019) Pemmerintah telah menerbitkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang siap melayani pembuatan Kartu Identitas Anak tersebut. Pembuatan kartu tersebut direkomendasikan untuk anak yang berumur diatas 5 tahun dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan KIA
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
- Fotocopy akte kelahiran anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy e-KTP orang tua
Berkas tersebut diajuak ke DINDUKCAPIL Kabupaten Rembang pada saat jam kerja.(AS)