INFO

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT  [PPKM]

13 Januari 2021 Adm Berita Desa Dibaca 479 Kali

Intruksi Mentri Dalam Negri NO 01 TAHUN 2021 tentang pemberlakuan pembatsan kegiatan untuk pengendlian penyebaran Covid-19

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah KEC.Pamotan.

Semua kepala desa,kepala/ketua Lembaga Pendidikan,Pelaku Usaha  dan Masyarakat untuk bereperan aktif dalam menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM di wilayah masing-masing

  • Kepala desa menerapkan Work Form Home [WFH] sebesar 75% dan Work Form Ofice [WFO] 25% dengan melakukan protokol kesehatan di kantor desa masing-masing]

 

  • Melaksanakan PPKM bagi  semua pelaku usaha buka sampe batas waktu yg telah di tentukan [19.00 WIB]

 

  • Mengizinkan kegiatan ibadah dengan protokol kesehatan. Pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

 

  • Membatasi kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25% dan segala bentuk usaha yg berkemungkinan menimbulkan kerumunan tutup maksimal pada 19.00 WIB
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar